RMA or Not to RMA
Written by dwee on 21.09Tulisan ini masih terkait dengan posting saya sebelumnya tentang HDD failure (lebih tepat disebut destructed HDD) yang saya alami. Kesimpulan sementara saya terhadap HDD tersebut adalah kerusakan mekanis di dalam hardisk. Hal ini berdasarkan suara yang terdengar dari hardisk ketika diaktifkan. Sepertinya plater (piringan) hardisk membentur head secara berulang-ulang (its die hard for a harddisk). Bahkan HDD tersebut sudah tidak dapat dikenali oleh BIOS sehingga semua data di dalamnya turut menyertai kepergiannya, alias musnah!!! Desperate, sad, dissapointed, ...huh, its not suppose to happened in a young age hardisk.
Mestinya ada yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan mekanis seperti ini, setidaknya itulah gunanya garansi. Lalu, bagaimana dengan garansi pendek 1 tahun yang diberikan oleh toko, jika kasus ini terjadi selepas bulan ke-12? Useless...
Mestinya ada yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan mekanis seperti ini, setidaknya itulah gunanya garansi. Lalu, bagaimana dengan garansi pendek 1 tahun yang diberikan oleh toko, jika kasus ini terjadi selepas bulan ke-12? Useless...
Produsen hardisk umumnya memberikan garansi atas produk mereka selama 3 sampai 5 tahun. Namun harus diingat bahwa garansi itu adalah garansi internasional oleh pabrikan hardisk yang bersangkutan. Sedangkan garansi distributor dan garansi toko beda lagi. Dalam kasus ini hardisk saya hanya di-cover garansi 1 tahun dari toko. Jika masalah terjadi selepas masa garansi toko maka pihak yang dapat saya hubungi adalah produsen hardisk, dalam hal ini Seagate. Seagate memberikan garansi internasional atas produknya selama 5 tahun. Jadi, saya dapat mengajukan RMA (mengembalikan HDD yang rusak dan memperoleh penggantian atau perbaikan) langsung ke Seagate Singapura dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada di websitenya.
Hal pertama yang harus saya lakukan untuk proses RMA (Return Merchandise Authorization) adalah mengecek warranty validation status hardisk saya melalui website Seagate. Cukup dengan mengisi product number dan serial number pada form yang disediakan. Apa mau dikata,… ternyata hardisk saya masih di-cover garansi dari Seagate hingga 9 Desember 2010!!!
Berikutnya saya harus mendaftarkan hardisk saya untuk RMA secara online. Setelah mendapat order number RMA, saya harus mengirim hardisk tersebut ke Seagate Singapura dalam waktu kurang dari 15 hari sejak terbitnya order number RMA. Hardisk tersebut harus dimasukkan dalam plastik ESD (kemasan ketika dibeli) dan dipack sesuai ketentuan Seagate. Semua biaya, baik pengiriman ke Singapura maupun kirim balik dari Singapura (via UPS) menjadi tanggung jawab pemilik hardisk. Setelah hardisk diterima oleh Seagate, pihak Seagate akan mengirim hardisk certified factory repair sebagai pengganti hardisk yang rusak tersebut.
Berikutnya saya harus mendaftarkan hardisk saya untuk RMA secara online. Setelah mendapat order number RMA, saya harus mengirim hardisk tersebut ke Seagate Singapura dalam waktu kurang dari 15 hari sejak terbitnya order number RMA. Hardisk tersebut harus dimasukkan dalam plastik ESD (kemasan ketika dibeli) dan dipack sesuai ketentuan Seagate. Semua biaya, baik pengiriman ke Singapura maupun kirim balik dari Singapura (via UPS) menjadi tanggung jawab pemilik hardisk. Setelah hardisk diterima oleh Seagate, pihak Seagate akan mengirim hardisk certified factory repair sebagai pengganti hardisk yang rusak tersebut.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk RMA dan mendapatkan hardisk pengganti (certified factory repair) kurang lebih sebesar Rp125.000 (Jakarta). Tentu saja lokasi akan sangat menentukan besarnya biaya ini. Jadi, Seandainya distributor atau toko memberikan garansi selama 5 tahun juga pasti harga hardisk menjadi sangat mahal karena ada tambahan biaya RMA jika terjadi klaim. Huh, ...pak ogah deh. Ya, kalau mau murah risiko tanggung sendiri.
Gitu aja kot repok.
Gitu aja kot repok.
Data dapat menjadi jauh lebih berharga ketimbang fisik hardisk itu sendiri. RMA atau tidak RMA ke Seagate tetap saja data saya tidak akan kembali.
So, ???
0 komentar: Responses to “ RMA or Not to RMA ”